Senin, 11 Juli 2011

penyusunan LK konsolidasi Sektor publik

sebelum mengetahui bagaimana penyusunan laporn konsolidasi di daerah ada baiknya kita mengetahui teknik-teknik penyusunan laporan konsolidasi yang berlaku :  
            Teknik penyusunan laporan konsolidasi menurut IAS no 27 dibagi 3 yaitu:
1.             Teknik penyusunan dengan kombinasi
            Pada teknik kombinasi ini suatu entitas menggabungkan laporan keuangan pada entitas induk digabungkan dengan laporan keuangan yang ada pada entitas anak secara bertahap dengan menambahkan item akun bersama seperti aktiva,kewajiban,ekuitas,pendapatan,dan biaya

2.             Teknik penyusunan dengan mengeliminasi
            Pada teknik ini entitas diwajibkan untuk mengliminasi semua rekening timbal balik,eliminasi ini dilakukan melalui jurnal eliminasi, jurnal eliminasi ini tidak perlu diposting, jadi hanya diperlukan dalam rangka penyusunan laporan konsolidasi agar tidak terdapat akun/transaksi ganda dalam laporan keuangan
3.             Teknik penyusunan berdasarkan kebijakan/standar akuntansi
            Penyusunan laporan akuntansi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama seperti untuk transaksi dan peristiwa lain dalam kondisi yang sama, teknik ini mengharuskan setiap entitas anak dan induk harus menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang berlaku. Apabila dalam penyusunan laporan konsolidasi terjadi perbedaan kebijkan akuntansi antara entitas induk dan entitas anak maka perlu dilakukan penyesuain dan dijelaskan pada bagian pengungkapan dalam laporan keuangan

berikut adalah penjelasan tentang penyusunan laporan konsolidasi pemda
menurut surat edaran mendagri no 900/743/BAKD tahun 2007 dijelaskan bahwa struktur akuntansi di pemerintah daerah menggunakan konsep transaksi Kantor Pusat-Kantor Cabang sehingga proses konsolidasi dapat dijelaskan sebagai berikut :


Konsolidasi ditingkat pemerintahan daerah
1.                  Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola anggaran adalah entitas akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada entitas pelaporan.
2.                  Penyelenggaran akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah
             Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang berada dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan untuk dilakukan proses konsolidasian
            Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah yang selanjutnya akan digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari SKPD
            Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan melakukan proses konsolidasian dan menyusun laporan keuangan PEMDA berdasarkan laporan keuangan SKPD serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk selanjutnya disampaikan ke BPK dan DP

gambarannya sebgai berikut :

SKPD    menghasilkan laporan keuangan berupa : LRA,Neraca,dan CALK
SKPKD menghasilkan laporan keuangan berupa : LRA,Neraca,LAK dan CALK
dari laporan keuangan SKPD dan SKPKD tersebut kemudian dikonsolidasikan (ingat dikonsolidasikan bukan digabungkan,karena dalam proses ini terjadi proses eliminasi trransaksi antara SKPD  dan SKPKD)
untuk menjadi laporan keuangan Pemda dan yang bertugas untuk menyusunnya adalah SKPKD



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berikan saran dan komentar anda untuk perbaikan penulisan blog ini