sebelum mengetahui bagaimana penyusunan laporn konsolidasi di daerah ada baiknya kita mengetahui teknik-teknik penyusunan laporan konsolidasi yang berlaku :
Teknik penyusunan laporan
konsolidasi menurut IAS no 27 dibagi 3 yaitu:
1.
Teknik penyusunan dengan kombinasi
Pada
teknik kombinasi ini suatu entitas menggabungkan laporan keuangan pada entitas
induk digabungkan dengan laporan keuangan yang ada pada entitas anak secara
bertahap dengan menambahkan item akun bersama seperti
aktiva,kewajiban,ekuitas,pendapatan,dan biaya
2.
Teknik penyusunan dengan mengeliminasi
Pada
teknik ini entitas diwajibkan untuk mengliminasi semua rekening timbal
balik,eliminasi ini dilakukan melalui jurnal eliminasi, jurnal eliminasi ini
tidak perlu diposting, jadi hanya diperlukan dalam rangka penyusunan laporan
konsolidasi agar tidak terdapat akun/transaksi ganda dalam laporan keuangan
3.
Teknik penyusunan berdasarkan kebijakan/standar
akuntansi
Penyusunan laporan akuntansi disusun dengan menggunakan
kebijakan akuntansi yang sama seperti untuk transaksi dan peristiwa lain dalam
kondisi yang sama, teknik ini mengharuskan setiap entitas anak dan induk harus
menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang berlaku. Apabila dalam
penyusunan laporan konsolidasi terjadi perbedaan kebijkan akuntansi antara
entitas induk dan entitas anak maka perlu dilakukan penyesuain dan dijelaskan
pada bagian pengungkapan dalam laporan keuanganberikut adalah penjelasan tentang penyusunan laporan konsolidasi pemda
menurut surat edaran mendagri no 900/743/BAKD tahun 2007 dijelaskan bahwa struktur akuntansi di pemerintah daerah menggunakan konsep transaksi Kantor Pusat-Kantor Cabang sehingga proses konsolidasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Konsolidasi
ditingkat pemerintahan daerah
1.
Satuan
Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola anggaran adalah entitas
akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset,
utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada
dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan laporan keuangan yang akan
disampaikan kepada entitas pelaporan.
2.
Penyelenggaran
akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintah
Kepala SKPD selaku
pengguna anggaran menyusun laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang
berada dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota
melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan untuk dilakukan proses konsolidasian
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun laporan keuangan
sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah yang selanjutnya
akan digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari SKPD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan melakukan
proses konsolidasian dan menyusun laporan keuangan PEMDA berdasarkan laporan
keuangan SKPD serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan
daerah dan disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk selanjutnya
disampaikan ke BPK dan DP
gambarannya sebgai berikut :
SKPD menghasilkan laporan keuangan berupa : LRA,Neraca,dan CALK
SKPKD menghasilkan laporan keuangan berupa : LRA,Neraca,LAK dan CALK
dari laporan keuangan SKPD dan SKPKD tersebut kemudian dikonsolidasikan (ingat dikonsolidasikan bukan digabungkan,karena dalam proses ini terjadi proses eliminasi trransaksi antara SKPD dan SKPKD)
untuk menjadi laporan keuangan Pemda dan yang bertugas untuk menyusunnya adalah SKPKD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berikan saran dan komentar anda untuk perbaikan penulisan blog ini