PADA UU 38 INI DIJELASKAN BAHWA SELAIN KE 6 HAL DIBAWAH INI PEMDA BISA MENGELOLA SEMUA SUMBER DAYA YANG ADA DI DAERAH YAITU:
a.
Politik luar negeri;
b.
Pertahanan;
c.
Keamanan;
d.
Yustisi;
e.
Moneter dan fiscal nasional; dan
f.
Agama.
PADA KENYATAANNYA TETAP SAJA ADA HAL-HAL YANG SELAIN 6 HAL DIATAS TIDAK DISERAHKAN SEPENUHNYA KEPADA PEMDA CONTOHNYA AJA SEKARANG DINAS PERTANAHAN YANG DULU DIKUASAI OLEH PEMDA SEKARANG DIAMBIL ALIH OLEH PEMERINTAH PUSAT....DAN MASIH BANYAK CONTOH LAINNYA YANG AKAN PEMBACA TEMUI DALAM PRAKTEK PEMERINTAHAN....BEGITU JUGA MASALAH PEMBAGIAN ANGGARAN DARI PEMERINTAH PUSAT HARUSNYA DENGAN ADANYA OTONOMI DAERAH SEHARUSNYA PEMERINTAH PUSAT TIDAK LAGI CAMPUR TANGAN DENGAN PENGGUNAAN ANGGARAN TERSEBUT TAPI KENYATAANNYA BERTOLAK BELAKANG DENGAN YANG DIHARAPKAN OLEH PEMDA....
JADI APA SEBENARNYA MOTIF PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN OTONOMI DAERAH???APAKAH SEMUANYA MEMILIKI MOTIF POLITIK KEPENTINGAN DARI PENGUASA???
APAKAH HANYA SEKEDAR FORMALITAS????
TOLONG KOMENTARNYA.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berikan saran dan komentar anda untuk perbaikan penulisan blog ini