Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Inspektorat dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi
pengawasan; dan
c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan
penilaian tugas pengawasan
Badan perencanaan pembangunan daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan
pemerintahan daerah
Badan perencanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan;
b. pengoordinasian penyusunan perencanaan
pembangunan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
perencanaan pembangunan daerah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah
Dinas daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah
Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup
tugasnya
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berikan saran dan komentar anda untuk perbaikan penulisan blog ini