Sabtu, 16 Oktober 2010

FUNGSI DINAS,INSPEKTORAT,BADAN DAN LEMBAGA

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program pengawasan; b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan
Badan perencanaan pembangunan daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah Badan perencanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis perencanaan; b. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah Dinas daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berikan saran dan komentar anda untuk perbaikan penulisan blog ini